#1 Solusi Sengketa Leasing & Kredit Kendaraan

Cegah Penarikan Paksa Kendaraan Anda

Kami membantu negosiasi tunggakan leasing, perlindungan dari Mata Elang (Matel), dan pengurusan pengambilan BPKB. Pertahankan aset kendaraan Anda secara legal.

LEASING
MOTOR
MOBIL
HUKUM FIDUSIA

Kendaraan Anda Sedang Terancam?

Masalah kredit macet kendaraan bisa berujung pada hilangnya aset jika tidak ditangani dengan benar.

Diincar Mata Elang (Matel)

Was-was saat berkendara di jalan raya, takut dicegat penagih lapangan yang memaksa tarik unit motor/mobil Anda.

Denda Tak Masuk Akal

Ingin melunasi tapi dipersulit dengan denda keterlambatan dan biaya penarikan (biaya tarik) yang sangat tinggi.

Surat Penarikan Unit

Sudah menerima somasi atau surat tugas penarikan kendaraan dari pihak leasing karena menunggak angsuran.

Solusi Jalan Lunas

Kami Mediasi Leasing & Amankan Unit Anda

Jalan Lunas hadir sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pihak Leasing dan Debt Collector. Kami memastikan proses negosiasi berjalan sesuai hukum Fidusia, sehingga kendaraan Anda tidak ditarik paksa secara sewenang-wenang.

  • Stop Tarik Paksa (Proteksi Unit) Perlindungan hukum agar unit tidak ditarik di jalan oleh Matel.
  • Hapus Denda & Biaya Tarik Negosiasi penghapusan denda dan biaya eksternal yang tidak wajar.
  • Pelunasan Pokok (Sisa Hutang) Skema pelunasan BPKB hanya membayar sisa pokok hutang saja.
300+
Unit Terselamatkan
Rp 15M+
Aset Kendaraan Aman
98%
Sukses Ambil BPKB
24/7
Darurat Penarikan

Langkah Menyelamatkan Kendaraan

1

Lapor Data Unit

Konsultasikan Nopol, Leasing, dan sisa tunggakan Anda kepada kami.

2

Penerbitan Kuasa

Kami terbitkan Surat Kuasa & Stiker Perlindungan Hukum untuk unit kendaraan.

3

Mediasi Leasing

Negosiasi penghapusan denda dan skema pembayaran yang Anda sanggupi.

4

Unit & BPKB Aman

Kendaraan bebas dari status "DPO" dan BPKB bisa diambil setelah lunas.

Mereka yang Unitnya Terselamatkan

"Mobil hampir ditarik matel di jalan tol. Saya hubungi Jalan Lunas, langsung dibantu handle. Sekarang mobil aman, pelunasan sisa pokok saja."

- Pak Rahmat, Driver Online (Bekasi)

"Nunggak motor 5 bulan, denda hampir seharga motor second. Dibantu nego Jalan Lunas, denda dihapus 100%. Terima kasih!"

- Ibu Tati, Pedagang (Tangerang)

"Sempat putus asa mobil mau ditarik leasing padahal sisa 8 bulan lagi. Jalan Lunas bantu restrukturisasi, jadi saya bisa napas lega."

- Arief W. (Jakarta)

Jangan Tunggu Unit Ditarik!

Konsultasikan segera sebelum unit Anda masuk daftar hitam penarikan (DPO). Kami siap bantu amankan aset Anda.

085716325839 (WhatsApp)
bantuan@jalanlunas.id
Jakarta Selatan, Indonesia

*Klik untuk deteksi lokasi penjemputan berkas/unit. Jika izin ditolak, data lokasi akan dikosongkan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Apakah unit saya dijamin tidak ditarik?

Jalan Lunas memberikan perlindungan hukum berupa surat kuasa resmi. Selama Anda bekerja sama dan kooperatif dalam proses mediasi, kami berkomitmen unit Anda aman dan tidak boleh ditarik paksa di jalan, sesuai regulasi OJK dan hukum Fidusia.

Berapa biaya jasa mediasi ini?

Biaya akan diinformasikan setelah konsultasi dan analisis kasus. Biaya jasa sangat fleksibel, tergantung pada tingkat kesulitan negosiasi, jumlah tunggakan, dan skema pelunasan yang disepakati.

Apakah Matel/Debt Collector masih bisa mencegat unit saya?

Jika unit sudah memiliki Surat Kuasa dan Stiker Perlindungan Hukum dari kami, unit tersebut dilindungi. Apabila terjadi pencegatan, segera hubungi tim darurat kami. Penarikan paksa di jalan tanpa putusan pengadilan melanggar UU Fidusia.