Kami membantu negosiasi tunggakan leasing, perlindungan dari Mata Elang (Matel), dan pengurusan pengambilan BPKB. Pertahankan aset kendaraan Anda secara legal.
Masalah kredit macet kendaraan bisa berujung pada hilangnya aset jika tidak ditangani dengan benar.
Was-was saat berkendara di jalan raya, takut dicegat penagih lapangan yang memaksa tarik unit motor/mobil Anda.
Ingin melunasi tapi dipersulit dengan denda keterlambatan dan biaya penarikan (biaya tarik) yang sangat tinggi.
Sudah menerima somasi atau surat tugas penarikan kendaraan dari pihak leasing karena menunggak angsuran.
Jalan Lunas hadir sebagai kuasa hukum untuk menghadapi pihak Leasing dan Debt Collector. Kami memastikan proses negosiasi berjalan sesuai hukum Fidusia, sehingga kendaraan Anda tidak ditarik paksa secara sewenang-wenang.
Konsultasikan Nopol, Leasing, dan sisa tunggakan Anda kepada kami.
Kami terbitkan Surat Kuasa & Stiker Perlindungan Hukum untuk unit kendaraan.
Negosiasi penghapusan denda dan skema pembayaran yang Anda sanggupi.
Kendaraan bebas dari status "DPO" dan BPKB bisa diambil setelah lunas.
"Mobil hampir ditarik matel di jalan tol. Saya hubungi Jalan Lunas, langsung dibantu handle. Sekarang mobil aman, pelunasan sisa pokok saja."
"Nunggak motor 5 bulan, denda hampir seharga motor second. Dibantu nego Jalan Lunas, denda dihapus 100%. Terima kasih!"
"Sempat putus asa mobil mau ditarik leasing padahal sisa 8 bulan lagi. Jalan Lunas bantu restrukturisasi, jadi saya bisa napas lega."
Konsultasikan segera sebelum unit Anda masuk daftar hitam penarikan (DPO). Kami siap bantu amankan aset Anda.
Jalan Lunas memberikan perlindungan hukum berupa surat kuasa resmi. Selama Anda bekerja sama dan kooperatif dalam proses mediasi, kami berkomitmen unit Anda aman dan tidak boleh ditarik paksa di jalan, sesuai regulasi OJK dan hukum Fidusia.
Biaya akan diinformasikan setelah konsultasi dan analisis kasus. Biaya jasa sangat fleksibel, tergantung pada tingkat kesulitan negosiasi, jumlah tunggakan, dan skema pelunasan yang disepakati.
Jika unit sudah memiliki Surat Kuasa dan Stiker Perlindungan Hukum dari kami, unit tersebut dilindungi. Apabila terjadi pencegatan, segera hubungi tim darurat kami. Penarikan paksa di jalan tanpa putusan pengadilan melanggar UU Fidusia.